Disdukcapil
1.
Pencatatan Biodata Warga Negara Indonesia dalam Wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia;
2.
Pencatatan Biodata Warga Negara Indonesia diluar Wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia;
3.
Pencatatan Biodata Orang Asing;
4.
Penerbitan Kartu Keluarga baru karena membentuk keluarga baru;
5.
Penerbitan Kartu Keluarga baru karena penggantian kepala keluarga
(kematian kepala keluarga);
6.
Penerbitan Kartu Keluarga baru karena pisah Kartu Keluarga kedalam
1 (satu) Alamat;
7.
Kartu Keluarga baru karena perubahan data;
8.
Kartu Keluarga baru karena hilang/rusak;
9.
Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik baru untuk Warga Negara
Indonesia;
10. Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik baru
karena pindah, perubahan data, rusak dan hilang untuk Warga Negara Indonesia;
11. Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik baru
untuk Orang Asing (OA);
12. Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik baru
karena pindah, perubahan data, rusak,hilang dan perpanjangan untuk Orang Asing
(OA);
13. Penerbitan Kartu Identitas Anak baru untuk anak
Warga Negara Indonesia;
14. Penerbitan Kartu Identitas Anak baru untuk anak
Orang Asing (OA);
15. Perpindahan penduduk Warga Negara Indonesia dalam
Negara Kesatuan Republik Indonesia;
16. Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia dan
membawa KTP-el dan/KIA untuk diganti dengan yang baruPerpindahan penduduk Warga
Negara Indonesia dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
17. Perpindahan penduduk orang asing ijin tinggal tetap
(OA ITAP) dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
18. Perpindahan penduduk orang asing ijin tinggal
terbatas (OA ITAP) dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
19. Perpindahan penduduk Warga Negara Indonesia datang
dari luar negeri;
20. Pendaftaran bagi Orang Asing (Izin Tinggal
Terbatas) ITAS datang dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
21. Akta Kelahiran usia 0 - 60 hari (akta rutun);
22. Akta Kelahiran usia lebih dari 61 hari (akta TPD);
23. Akta Kelahiran MoU kecamatan;
24. Akta Kelahiran orang asing (OA);
25. Pencatatan
Lahir Mati;
26. Pelayanan akta kematian dalam wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
27. Pelayanan akta kematian MoU kecamatan;
28. Akta Perkawinan Warga Negara Indonesia dalam
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
29. Perkawinan Orang Asing (OA) di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
30. Pencatatan pengangkatan anak di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
31. Pencatatan Pengakuan anak yang dilahirkan diluar perkawinan yang sah menurut hukum/kepercayaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
32. Pencatatan Pengakuan anak diwilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia;
33. Pencatatan Pengesahan anak bagi penduduk diwilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia;
34. Pencatatan Pengesahan anak bagi penduduk Orang
Asing (OA) diwilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
35. Pencatatan Pengesahan anak bagi penduduk yang
dilahirkan sebelum orang tuanya melaksasnakan perkawinan sah menurut hukum
agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa diwilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia;
36. Pencatatan perubahan nama penduduk;
37. Pencatatan peristiwa penting lainnya bagi penduduk;
38. Pencatatan pembetulan akta pencatatan sipil dengan
permohonan dari subyek akta di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
39. Pencatatan pembatalan akta pencatatan sipil bagi
penduduk;
40. Pencatatan pembatalan akta pencatatan sipil tanpa
melalui penetapan pengadilan/ contrarius actus;
41. Pencatatan perubahan status kewarganegaraan Warga
Negara Asing menjadi Warga Negara Indonesia diwilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
42. Pencatatan anak yang lahir dari perkawinan campuran
atau anak berkewarganegaraan ganda (ABG);