Disdukcapil

1.     Pencatatan Biodata Warga Negara Indonesia dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

2.     Pencatatan Biodata Warga Negara Indonesia diluar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

3.     Pencatatan Biodata Orang Asing;

4.     Penerbitan Kartu Keluarga baru karena membentuk keluarga baru;

5.     Penerbitan Kartu Keluarga baru karena penggantian kepala keluarga (kematian kepala keluarga);

6.     Penerbitan Kartu Keluarga baru karena pisah Kartu Keluarga kedalam 1  (satu) Alamat;

7.     Kartu Keluarga baru karena perubahan data;

8.     Kartu Keluarga baru karena hilang/rusak;

9.     Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik baru untuk Warga Negara Indonesia;

10.  Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik baru karena pindah, perubahan data, rusak dan hilang untuk Warga Negara Indonesia;

11.  Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik baru untuk Orang Asing (OA);

12.  Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik baru karena pindah, perubahan data, rusak,hilang dan perpanjangan untuk Orang Asing (OA);

13.  Penerbitan Kartu Identitas Anak baru untuk anak Warga Negara Indonesia;

14.  Penerbitan Kartu Identitas Anak baru untuk anak Orang Asing (OA);

15.  Perpindahan penduduk Warga Negara Indonesia dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;

16.  Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia dan membawa KTP-el dan/KIA untuk diganti dengan yang baruPerpindahan penduduk Warga Negara Indonesia dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;

17.  Perpindahan penduduk orang asing ijin tinggal tetap (OA ITAP) dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;

18.  Perpindahan penduduk orang asing ijin tinggal terbatas (OA ITAP) dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;

19.  Perpindahan penduduk Warga Negara Indonesia datang dari luar negeri;

20.  Pendaftaran bagi Orang Asing (Izin Tinggal Terbatas) ITAS datang dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

21.  Akta Kelahiran usia 0 - 60 hari (akta rutun);

22.  Akta Kelahiran usia lebih dari 61 hari (akta TPD);

23.  Akta Kelahiran MoU kecamatan;

24.  Akta Kelahiran orang asing (OA);

25.  Pencatatan  Lahir Mati;

26.  Pelayanan akta kematian dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

27.  Pelayanan akta kematian MoU kecamatan;

28.  Akta Perkawinan Warga Negara Indonesia dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

29.  Perkawinan Orang Asing (OA) di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

30.  Pencatatan pengangkatan anak di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

31.  Pencatatan Pengakuan anak yang dilahirkan diluar   perkawinan yang sah menurut hukum/kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

32.  Pencatatan Pengakuan anak diwilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

33.  Pencatatan Pengesahan anak bagi penduduk diwilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

34.  Pencatatan Pengesahan anak bagi penduduk Orang Asing (OA) diwilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

35.  Pencatatan Pengesahan anak bagi penduduk yang dilahirkan sebelum orang tuanya melaksasnakan perkawinan sah menurut hukum agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa diwilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

36.  Pencatatan perubahan nama penduduk;

37.  Pencatatan peristiwa penting lainnya bagi penduduk;

38.  Pencatatan pembetulan akta pencatatan sipil dengan permohonan dari subyek akta di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

39.  Pencatatan pembatalan akta pencatatan sipil bagi penduduk;

40.  Pencatatan pembatalan akta pencatatan sipil tanpa melalui penetapan pengadilan/ contrarius actus;

41.  Pencatatan perubahan status kewarganegaraan Warga Negara Asing menjadi Warga Negara Indonesia diwilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

42.  Pencatatan anak yang lahir dari perkawinan campuran atau anak berkewarganegaraan ganda (ABG);

Pencatatan perubahan status kewarganegaraan Warga Negara Indonesia menjadi Warga Negara Asing