Disnakerintrans

1.     Identitas Calon Pekerja Migran Indonesia (ID CPMI);

2.     Pengesahan Perjanjian Penempatan;

3.     Kartu Tanda Pencari Kerja (Kartu Kuning/AK-1);

 4.   Izin Bursa Kerja Khusus (BKK)