Disnakerintrans
1.
Identitas Calon Pekerja Migran Indonesia (ID CPMI);
2.
Pengesahan Perjanjian Penempatan;
3.
Kartu Tanda Pencari Kerja (Kartu Kuning/AK-1);
4. Izin Bursa Kerja Khusus (BKK)
1.
Identitas Calon Pekerja Migran Indonesia (ID CPMI);
2.
Pengesahan Perjanjian Penempatan;
3.
Kartu Tanda Pencari Kerja (Kartu Kuning/AK-1);
4. Izin Bursa Kerja Khusus (BKK)