Kantah
1. Pelayanan informasi Pertanahan
2. Pelayanan Peralihan Hak atas tanah(Jual Beli, Hibah, pembagian hak
bersama,pewarisan)
3. Perubahan Hak atas tanah dari HGB ke HM untuk rumah tinggal
4. Pengukuran dan Pemetaan Kadasteral
5. Pelayanan
penghapusan hak tanggungan ( roya)
6. Pelayanan pengaduan