Hai Sobat Sabha!
Hari ini di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Wonosobo ada acara Kick Off dan Sosialisasi Pelaksanaan Pelayanan PKKPR untuk Kegiatan Non Berusaha Melalui APRIZOB loh.
PKKPR Non Berusaha merupakan dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR) selain Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang dikeluarkan untuk kegiatan pemanfaatan ruang non berusaha, seperti rumah tinggal, tempat peribadatan dan yayasan.
Proses pelayanan PKKPR Kegiatan Non Berusaha yang semula dilakukan secara manual, kini bisa diakses melalui APRIZOB, sehingga bisa diakses dari mana saja dan kapan saja. Harapannya dengan digitalisasi pelayanan ini bisa semakin memudahkan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan dan meningkatkan keterbukaan terhadap pelayanan perizinan dan nonperizinan.